GHARAR DAN TADLIS DALAM TRANSAKSI ONLINE
Memasuki
era milenium, bisnis online menjadi bisnis yang dimintai oleh kalangan
masyarakat. Hal ini tentu tidak lepas dari pengaruh kemajuan teknologi serta
kemudahan dalam menggunakan layanan internet.
Hemat tenaga dan waktu merupakan salah satu sebab
masyarakat gemar dalam bertransaksi secara online. Belanja online juga sangat
mudah, pelanggan hanya perlu masuk ke situs atau social media onlineshop
tertentu, kemudian memilih barang yang diinginkan. Melakukan pembayaran dengan
cara transfer lalu barang akan dikirim.
Namun,
disamping kemudahan yang menggiurkan. Segelintir resiko kerap kali harus kita
hadapi dalam transaksi online ini. Penjual ataupun pembeli diminta untuk lebih
berhati-hati. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Maraknya
penipuan dan ketidakjelasan dalam bisnis online juga membuat masyarakat hilang
kepercayaan. Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan serta kekhawatiran dalam
bertransaksi online dalam masyarakat.
Resiko yang paling sering dihadapi dalam bisnis online
adalah penipuan. Penipuan tidak hanya di alami dari sisi penjual atau pun
pembeli. Kedua belah pihak bisa sama-sama menjadi mangsa oleh si penipu.
Pada dasarnya, penipuan bisa terjadi dimana-mana serta
dialami oleh siapa saja. Penipuan bisa terjadi secara langsung maupun tidak
langsung. Salah satu contoh penipuan tidak langsung ialah transaksi online atau
jual beli online. Namun, resiko terjadinya penipuan lebih besar terjadi didunia
online. Dikarenakan minimnya informasi mengenai identitas si pelaku serta
ketidaktahuan si korban.
Dalam islam, transaksi online diperbolehkan bila tidak
mengandung unsur gharar, tadlis dan
unsur-unsur yang jelas merugikan salah satu pihak. Salah satu contoh gharar atau yang dikenal dengan istilah
ketidakjelasan (ketidakpastian) adalah minimnya informasi tentang spesifikasi
barang. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an. Yakni :
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui” (Qs. al- Baqarah : 188)
Selain
barang yang dijual harus jelas, barang yang diberikan juga harus serupa dengan
yang tertera pada gambar. Bila barang tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam
spesifikasinya, ini dinamakan dengan tadlis.
Tadlis ialah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh
salah satu pihak ( unknown to one party).
Kedua hal ini adalah contoh kecil dari penipuan online
yang kerap kali terjadi. Masih banyak penipuan berbalut modus-modus tertentu
untuk menjerat para pelaku bisnis di dalamnya. Wallahu’alam bishawab.
0 Response to "GHARAR DAN TADLIS DALAM TRANSAKSI ONLINE"
Post a Comment