GHARAR DAN TADLIS DALAM TRANSAKSI ONLINE



Memasuki era milenium, bisnis online menjadi bisnis yang dimintai oleh kalangan masyarakat. Hal ini tentu tidak lepas dari pengaruh kemajuan teknologi serta kemudahan dalam menggunakan layanan internet.
            Hemat tenaga dan waktu merupakan salah satu sebab masyarakat gemar dalam bertransaksi secara online. Belanja online juga sangat mudah, pelanggan hanya perlu masuk ke situs atau social media onlineshop tertentu, kemudian memilih barang yang diinginkan. Melakukan pembayaran dengan cara transfer lalu barang akan dikirim.
Namun, disamping kemudahan yang menggiurkan. Segelintir resiko kerap kali harus kita hadapi dalam transaksi online ini. Penjual ataupun pembeli diminta untuk lebih berhati-hati. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Maraknya penipuan dan ketidakjelasan dalam bisnis online juga membuat masyarakat hilang kepercayaan. Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan serta kekhawatiran dalam bertransaksi online dalam masyarakat.    
            Resiko yang paling sering dihadapi dalam bisnis online adalah penipuan. Penipuan tidak hanya di alami dari sisi penjual atau pun pembeli. Kedua belah pihak bisa sama-sama menjadi mangsa oleh si penipu.
            Pada dasarnya, penipuan bisa terjadi dimana-mana serta dialami oleh siapa saja. Penipuan bisa terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu contoh penipuan tidak langsung ialah transaksi online atau jual beli online. Namun, resiko terjadinya penipuan lebih besar terjadi didunia online. Dikarenakan minimnya informasi mengenai identitas si pelaku serta ketidaktahuan si korban.
            Dalam islam, transaksi online diperbolehkan bila tidak mengandung unsur gharar, tadlis dan unsur-unsur yang jelas merugikan salah satu pihak. Salah satu contoh gharar atau yang dikenal dengan istilah ketidakjelasan (ketidakpastian) adalah minimnya informasi tentang spesifikasi barang. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an. Yakni :
            وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Qs. al- Baqarah : 188)
Selain barang yang dijual harus jelas, barang yang diberikan juga harus serupa dengan yang tertera pada gambar. Bila barang tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam spesifikasinya, ini dinamakan dengan tadlis. Tadlis ialah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak ( unknown to one party).
            Kedua hal ini adalah contoh kecil dari penipuan online yang kerap kali terjadi. Masih banyak penipuan berbalut modus-modus tertentu untuk menjerat para pelaku bisnis di dalamnya. Wallahu’alam bishawab.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "GHARAR DAN TADLIS DALAM TRANSAKSI ONLINE"

Post a Comment