DANA TALANGAN HAJI, SOLUSI ATAU MASALAH?



Pergi haji, siapa yang tidak mau? Pergi haji adalah impian setiap muslim di dunia. Begitu pula di Indonesia. Umat muslim setiap tahunnya berbondong-bondong untuk menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut. Namun, sayangnya pergi haji hanya bagi mereka yang memiliki ekonomi yang cukup. Sedangkan, muslim kalangan menengah bahkan yang tak punya apa-apa hanya bisa menjadikan ibadah haji sebagai mimpi mereka. Biaya yang dikeluarkan untuk ibadah haji tentu tidaklah murah. Kesulitan dalam biaya inilah yang menjadi peluang bagi Bank untuk membuka produk bernama dana talangan haji.
            Dana talangan haji adalah solusi yang ditawarkan oleh perbankan untuk memudahkan umat islam dalam menunaikan ibadah haji. Dana talangan haji adalah sejumlah dana yang dipinjamkan oleh bank kepada nasabah calon jamaah haji untuk mendapatkan porsi haji. Kementerian Agama RI mengharuskan calon jamaah haji menyetor dana sejumlah kurang lebih  25 juta sebagai tanda keseriusan dalam berangkat haji. Setelah calon jamaah memberikan sejumlah setoran tersebut barulah calon jamaah mendapatkan nomor antrian. bagi yang belum memiliki uang sebesar itu, tentu tidak akan mendapat nomor antrian. Oleh, karena itu Bank seolah memberikan angin segar kepada masyarakat yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji. Caranya dengan memberikan Dana Talangan Haji.
Hanya dengan membayar 2-5 juta kepada pihak bank, nasabah sudah bisa mendapatkan porsi haji. Lalu, apa yang didapat oleh bank dalam transaksi ini? Dalam fatwa DSN no. 29 tahun 2002 membolehkan dana talangan haji karena dianggap sebagai ujrah atau upah atas jasa dalam menangani haji.
            Namun, disisi lain terdengar suara-suara keberatan dari pihak ulama yang kurang setuju dengan fatwa DSN ini. Sebab, mereka berpikir apa yang disebut dengan ujrah tersebut hanyalah akal-akalan saja untuk tetep bisa mendapatkan keuntungan atas uang  yang telah di pinjamkan. Dengan kata lain keuntungan yang di dapat oleh bank ialah bunga dari hasil peminjaman uang.
            Mengapa dikatakan demikian? Pada dasarnya Bank adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menyimpan dan meminjamkan uang. Bukan untuk mengurusi masalah perjalanan. Jadi, jelas apa yang dilakukan oleh pihak bank ialah meminjamkan uang. Dan adapun ‘ujrah’ seperti yang pihak bank sebutkan semata-mata adalah bentuk lain agar tetap mendapat keuntungan dari hasil pinjaman. Sedangkan, dalam pinjaman/qardh tidak ada keuntungan atau kelebihan dalam mengembalikan. Tentu jika ada, bisa dipastikan ini riba.
            Upaya bank meminjamkan uang kepada calon jamaah haji sebesar 25 juta tentu sebuah niat yang baik. Namun, karena sifatnya pinjaman tentu harus dikembalikan. Itu pun dengan tambahan tadi. Dengan kata lain, jika memang masyarakat tidak mampu untuk beribadah haji maka tidak usah memaksakan diri. Islam tidak pernah memaksa penganut agama lain untuk memeluk agama islam. Apalagi, memaksakan umatnya yang belum mampu ‘hanya’ untuk beribadah haji. Sebab, syarat untuk beribadah haji yakni mampu. Mampu dari segi finansial maupun fisik.
            Adanya Dana Talangan Haji ini juga menambah antrian berangkat haji tiap tahunnya. Pasalnya, jumlah calon jamaah haji bukannya berkurang. Melainkan, bertambah setiap tahunnya. Maraknya bank yang ‘keroyokan’ membuka dana talangan haji semakin memfasilitasi calon peserta untuk mendapatkan nomor antrian haji.
            Menteri Agama saat raker dengan komisi VIII di Jakarta pada awal tahun lalu mengatakan bahwa tidak ada lagi dana talangan haji. Mereka mewanti-wanti agar penerima setoran untuk tidak menerima pelayanan dana talangan haji. Sebab, secara syar’i bertentangan. Kemudian, dana talangan haji juga berdampak pada meningkatkan jumlah antrian haji.
            Menyikapi hal ini. Perlu kiranya pihak bank memfilter masyarakat yang ingin meminjam dana talangan haji untuk melihat sejauh mana kemampuan calon jamaah haji dalam membayar cicilannya. Dana talangan harus diberikan kepada muslimin yang mampu karena haji dan umrah khusus kepada orang-orang yang mampu, istitho’ah. (wallahu’alam bishawab)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DANA TALANGAN HAJI, SOLUSI ATAU MASALAH?"

Post a Comment