DANA TALANGAN HAJI, SOLUSI ATAU MASALAH?
Pergi
haji, siapa yang tidak mau? Pergi haji adalah impian setiap muslim di dunia.
Begitu pula di Indonesia. Umat muslim setiap tahunnya berbondong-bondong untuk
menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut. Namun, sayangnya pergi haji hanya
bagi mereka yang memiliki ekonomi yang cukup. Sedangkan, muslim kalangan
menengah bahkan yang tak punya apa-apa hanya bisa menjadikan ibadah haji
sebagai mimpi mereka. Biaya yang dikeluarkan untuk ibadah haji tentu tidaklah
murah. Kesulitan dalam biaya inilah yang menjadi peluang bagi Bank untuk
membuka produk bernama dana talangan haji.
Dana talangan haji adalah solusi
yang ditawarkan oleh perbankan untuk memudahkan umat islam dalam menunaikan
ibadah haji. Dana talangan haji adalah sejumlah dana yang dipinjamkan oleh bank
kepada nasabah calon jamaah haji untuk mendapatkan porsi haji. Kementerian
Agama RI mengharuskan calon jamaah haji menyetor dana sejumlah kurang
lebih 25 juta sebagai tanda keseriusan
dalam berangkat haji. Setelah calon jamaah memberikan sejumlah setoran tersebut
barulah calon jamaah mendapatkan nomor antrian. bagi yang belum memiliki uang
sebesar itu, tentu tidak akan mendapat nomor antrian. Oleh, karena itu Bank
seolah memberikan angin segar kepada masyarakat yang berkeinginan untuk
menunaikan ibadah haji. Caranya dengan memberikan Dana Talangan Haji.
Hanya
dengan membayar 2-5 juta kepada pihak bank, nasabah sudah bisa mendapatkan
porsi haji. Lalu, apa yang didapat oleh bank dalam transaksi ini? Dalam fatwa
DSN no. 29 tahun 2002 membolehkan dana talangan haji karena dianggap sebagai
ujrah atau upah atas jasa dalam menangani haji.
Namun, disisi lain terdengar
suara-suara keberatan dari pihak ulama yang kurang setuju dengan fatwa DSN ini.
Sebab, mereka berpikir apa yang disebut dengan ujrah tersebut hanyalah
akal-akalan saja untuk tetep bisa mendapatkan keuntungan atas uang yang telah di pinjamkan. Dengan kata lain
keuntungan yang di dapat oleh bank ialah bunga dari hasil peminjaman uang.
Mengapa dikatakan demikian? Pada
dasarnya Bank adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menyimpan dan
meminjamkan uang. Bukan untuk mengurusi masalah perjalanan. Jadi, jelas apa
yang dilakukan oleh pihak bank ialah meminjamkan uang. Dan adapun ‘ujrah’
seperti yang pihak bank sebutkan semata-mata adalah bentuk lain agar tetap
mendapat keuntungan dari hasil pinjaman. Sedangkan, dalam pinjaman/qardh tidak
ada keuntungan atau kelebihan dalam mengembalikan. Tentu jika ada, bisa
dipastikan ini riba.
Upaya bank meminjamkan uang kepada
calon jamaah haji sebesar 25 juta tentu sebuah niat yang baik. Namun, karena
sifatnya pinjaman tentu harus dikembalikan. Itu pun dengan tambahan tadi.
Dengan kata lain, jika memang masyarakat tidak mampu untuk beribadah haji maka
tidak usah memaksakan diri. Islam tidak pernah memaksa penganut agama lain
untuk memeluk agama islam. Apalagi, memaksakan umatnya yang belum mampu ‘hanya’
untuk beribadah haji. Sebab, syarat untuk beribadah haji yakni mampu. Mampu
dari segi finansial maupun fisik.
Adanya Dana Talangan Haji ini juga
menambah antrian berangkat haji tiap tahunnya. Pasalnya, jumlah calon jamaah
haji bukannya berkurang. Melainkan, bertambah setiap tahunnya. Maraknya bank
yang ‘keroyokan’ membuka dana talangan haji semakin memfasilitasi calon peserta
untuk mendapatkan nomor antrian haji.
Menteri Agama saat raker dengan
komisi VIII di Jakarta pada awal tahun lalu mengatakan bahwa tidak ada lagi
dana talangan haji. Mereka mewanti-wanti agar penerima setoran untuk tidak
menerima pelayanan dana talangan haji. Sebab, secara syar’i bertentangan.
Kemudian, dana talangan haji juga berdampak pada meningkatkan jumlah antrian
haji.
Menyikapi hal ini. Perlu kiranya
pihak bank memfilter masyarakat yang ingin meminjam dana talangan haji untuk
melihat sejauh mana kemampuan calon jamaah haji dalam membayar cicilannya. Dana
talangan harus diberikan kepada muslimin yang mampu karena haji dan umrah
khusus kepada orang-orang yang mampu, istitho’ah.
(wallahu’alam bishawab)
0 Response to "DANA TALANGAN HAJI, SOLUSI ATAU MASALAH?"
Post a Comment