“Indonesia : Potensi Zakat Terbesar Dunia”
Tidak
di pungkiri sejak syariat islam menyentuh Sektor Ekonomi Indonesia pada awal
tahun 1992. Kala itu berdiri sebuah Bank Syariah pertama di Indonesia yang
berhasil melalui masa krisis ekonomi pada rezim Soeharto tahun 1998. Syariah
semakin mendapat respon positif di tandai dengan meningkatnya BUS (Bank Umum
Syariah) pada tahun 2010 menjadi 11 BUS dan di lanjut dengan peningkatan UUS
menjadi 24 UUS pada tahun 2011. (Data Statistik Perbankan Syariah, Bank
Indonesia). Hal ini menandakan bahwa masyarakat merespon secara positif
terhadap kehadiran Syariat Islam di Indonesia dari segi Ekonomi.
Imam Syahid
Hasan Al-Banna mengemukakan: “Islam adalah sistem yang syamil ‘menyeluruh’
mencakup semua aspek kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan
umat, moral dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan
undang-undang, ilmu pengetahuan dan hukum, materi dan kekayaan alam,
penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran.
Sebagaimana juga ia adalah aqidah yang murni dan ibadah yang benar, tidak
kurang tidak lebih.”
Tidak
di pungkiri bahwa Islam adalah agama yang bersifat universal atau menyeluruh
(Syumuliyah) yakni Islam mampu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Mulai
dari masalah sosial, budaya, ekonomi, politik, teknologi dan lainnya. Hanya Islam yang mampu mengatur urusan manusia
dari bangun sampai kembali tidur. Namun, sayangnya masih banyak yang menganggap
Islam hanyalah sebuah kegiatan spiritual semata. Sehingga, tumbuhlah
paham-paham plural yang merusak pemikiran dengan memisahkan ruh dan jiwa
manusia itu sendiri. Kegagalan Sistem Ekonomi Kapitalis akhirnya mampu membuka
mata hati manusia bahwa ada kesalahan dengan sistem yang selama ini mereka
agung-agungkan. Maka, ketika manusia tidak menemukan jalan dalam kesesatan yang
selama ini mereka yakini benar. Sejauh apapun manusia melangkah dalam kesesatan
pada akhirnya ia harus kembali pulang menuju jalan yang benar, yakni Syariat Islam.
Semakin
banyak yang menyadari bahwa Syariat Islam bermanfaat untuk kehidupan manusia,
hal ini berdampak positif bagi perkembangan ekonomi syariah. Potensi ekonomi
syariah sangat besar untuk berkembang di Indonesia. Bahkan bila Indonesia mampu
untuk mengambil peluang ini. Dalam kurun waktu yang cepat tidak mustahil
Indonesia mampu menjadi Pusat Perkembangan Ekonomi Syariah Dunia. Alasan
pertama ialah mayoritas penganut agama Islam di dunia terdapat di Indonesia. Kedua,
dilihat dari sisi geografis Indonesia. Wilayah Indonesia sangat strategis
sebagai jalur keluar masuknya perdagangan antar negara. Maka potensi perdagangan
di Indonesia pun sangat besar. Ketiga, Indonesia memiliki Sumber Daya Alam yang
di butuhkan oleh seluruh negara di dunia. Hal ini mampu di buktikan dengan
tujuan utama Belanda menjajah Indonesia tidak lain untuk mengambil
rempah-rempah. Potensi yang besar akan menghasilkan produktivitas yang tinggi
bila di dukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas.
Ekonomi
Syariah sudah lebih dulu di terapkan di Inggris dengan latar belakang penduduk
non-muslim. Disusul dengan Malaysia negara tetangga kita yang kini menjadi
pusat perkembangan ekonomi syariah di Asia Tenggara. Sebagai salah satu
penganut agama Islam terbesar di dunia, hal ini merupakan pukulan keras bagi
Indonesia. Hal tersebut haruslah memicu semangat bangsa untuk meningkatkan
ekonomi syariah di Indonesia. Terlebih negara ini kaya dengan segala sumber
daya alam yang hanya mampu ditemui di Indonesia. Tidak hanya itu, bahkan
tempat-tempat wisata di Indonesia seperti Pantai Senggigi, Bali, Mataram, Taman
Laut Bunaken dan lainnya termasuk kedalam tempat wisata yang di minati oleh
wisatawan mancanegara. Hal tersebut merupakan peluang yang besar bila kita
menyadarinya dan bertindak cepat untuk mengembangkan serta meningkatkan potensi
tersebut.
Jika
kita mentadaburi firman Allah dalam Surat Q.S Al-Baqarah 276-281 tentang
penghalalan jual-beli dan pengharaman riba serta perintah untuk mendirikan
shalat dan menunaikan zakat. Maka, ada beberapa sektor perekonomian yang bisa
di kembangkan. Salah satunya adalah sektor zakat, infak serta sedekah.
Kita
semua tahu bahwa zakat bersifat wajib dan memaksa bagi mereka yang telah
memenuhi syarat untuk berzakat. Bahkan pada zaman khalifah Umar Bin Khattab, ia
hendak memerangi siapa saja yang tidak mau membayar zakat. Selain untuk
mensucikan hati dan harta zakat berfungsi sebagai pundi-pundi perekonomian
suatu bangsa. Penyaluran dana zakat yang merata akan meleburkan kesenjangan
sosial di masyarakat serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah
kebawah. Pengelolaan zakat yang baik bisa kita lihat di beberapa negara
diantaranya, Malaysia, Pakistan, Brunei Darussalam dan sebagainya.
Shirazi
(1996) menyimpulkan bahwa program zakat di Pakistan mampu menurunkan
kesenjangan kemiskinan dari 11,2 persen menjadi 8 persen. Shirazi juga
menemukan bahwa 38 persen rumah tangga Pakistan hidup dengan pendapatan di
bawah garis kemiskinan versi pemerintah. Namun angka tersebut akan naik menjadi
38,7 persen jika transfer zakat tidak dilakukan. Patmawati (2006) juga mencoba
untuk menganalisa peran zakat dalam mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan
pendapatan di Malaysia. Dengan mengambil sampel negara bagian Selangor,
Patmawati menemukan bahwa zakat memiliki pengaruh dalam mengurangi tingkat
kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pendapatan masyarakat. Ini menunjukkan
bahwa pengelolaan zakat yang baik dan terencana mampu mengentaskan kemiskinan,
paling tidak menguranginya.
Berdasarkan
hasil riset BAZNAS dan IPB potensi zakat di Indonesia mampu mencapai 217
Trilliun pertahun, namun pencapaian zakat di Indonesia hanya mencapai 1%
pertahun (2010). Indonesia memiliki potensi zakat terbesar, sebenarnya. Edukasi
yang minim mengenai zakat, infak maupun sedekah menjadi hambatan dalam
pengumpulan ziswaf itu sendiri. Hal itu pula membuat masyarakat kebingungan
untuk mendistribusikan zakat sehingga masih banyak masyarakat yang memilih
untuk mendistribusikannya secara pribadi daripada menyalurkannya terlebih
dahulu ke suatu lembaga.
Dalam
pengembangan dan peningkatan ziswaf di Indonesia di perlukan edukasi yang luas
dan terus-menerus. Misalnya iklan di media cetak maupun elektronik, membuat
film singkat tentang ziswaf. Selain itu diperlukan SDM yang berkualitas. Yakni
mengerti betul masalah tentang zakat, bagaimana cara mendistribusikannya.
Sehingga masyarakat pun pada akhirnya lebih memilih untuk menyerahkan ziswafnya
kepada lembaga dari pada mengelolanya sendiri. Penyaluran tepat sasaran dan
pembinaan berkelanjutan akan menghasilkan “produk-produk” ziswaf yang mampu
meningkatkan rasa percaya dari masyarakat. Penyaluran zakat bisa dilakuakan untuk
kegiatan produktif maupun konsumtif, pemberian beasiswa kepada masyarakat yang
kurang mampu maupun berprestasi.
Dalam
hal ini peran pemerintah tentunya sangat penting dalam pengembangan ziswaf di
Indonesia. Beberapa negara yang telah menerapkan sistem zakat. Zakat sendiri di
kelola oleh pemerintah lansung bahkan di pegang oleh kementrian. Berbeda halnya
dengan di Indonesia dimana zakat masih dikelola oleh badan non struktural
pemerintah. Bila publikasi zakat dilakukan secara masif tentu bukan lagi mimpi
bila Indonesia menjadi Pusat Ekonomi Syariah di Dunia. Waullahu a’lam.
0 Response to "“Indonesia : Potensi Zakat Terbesar Dunia”"
Post a Comment